Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Solusi BPJS Kesehatan Gak Ribet, Rizal Ramli: Yang Penting Ada Hati untuk Rakyat!

Solusi BPJS Kesehatan Gak Ribet, Rizal Ramli: Yang Penting Ada Hati untuk Rakyat! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang disebut guna mengatasi defisit keuangan penyelenggara jaminan sosial itu terus dihujani penolakan dari beragam kalangan karena dianggap tak berempati pada kondisi masyarakat yang terdampak virus corona.

Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan, sebenarnya masih ada cara untuk menambal defisit keuangan lembaga penjamin kesehatan tersebut. Sehingga pemerintah tak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Rizal bilang, pemerintah bisa saja mengalihkan anggaran program Prakerja untuk mengatasi masalah keuangan BPJS Kesehatan.

"Pak @jokowi sebetulnya punya pilihan mudah. Batalkan program prakerja Rp 20 triliun, termasuk setoran abal-abal dan KKN provider online (Rp 5,6 triliun). Gunakan untuk menyelesaikan masalah BPJS sehingga tarif nggak perlu naik. Gitu aja ribet. Yang penting ada hati untuk rakyat," kata @RamliRizal melalui akun Twitternya, Minggu (17/5/2020).

Baca Juga: Bu Ani Nyuruh Turun 'Kasta' BPJS, Warganet: Hanya Era Jokowi Rakyat Disuruh Miskin, Menyakitkan!

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomir 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa (5/5), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000 sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III adalah Rp35.000. Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.

Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Kini, KPCDI berencana mengajukan kembali gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: