Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilkada di tengah Pandemi, Bagaimana Cara KPU Atur Urusan Teknis?

Pilkada di tengah Pandemi, Bagaimana Cara KPU Atur Urusan Teknis? Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menggodok sejumlah hal  teknis tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan COVID-19.

Komisioner KPU Viryan Azis mencoba memberikan gambaran tahapan Pilkada di era pandemi COVID-19.  Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Menurut Viryan tahapan coklit idealnya memang harus dilakukan dari 'pintu ke pintu' (door to door). Namun di saat kondisi era pandemi saat ini, hal ini tentu berbeda.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Disalahgunakan Buat Pilkada, DPR Geram: Di Mana Otaknya?

“Itu idealnya. Tapi pendekatan door to door tidak disebut dalam Undang-Undang, di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan, kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” ujar Viryan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Untuk itu, coklit DPS secara door to door ke depan direncanakan tidak lagi dilaksanakan. oleh karenanya KPU perlu mengubah dua hal. Pertama, kegiatan regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Pemilu dan TPS yang berubah-ubah sudah saatnya diakhiri.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: