Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar

Bea Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp18,2 Miliar Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang hasil penindakan dan barang bukti penyidikan hasil penegakan hukum tahun 2018, 2019, dan 2020. Pemusnahan yang dilakukan pada hari Kamis (14/5/2020) lalu merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai selaku community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Berhasil Impor dengan Difasilitasi Bea Cukai, Dua Perusahaan Ini Donasikan APD ke Pemprov Lampung

"Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air, serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut," ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Agus juga menyampaikan, dalam kesempatan kali ini Bea Cukai memusnahkan 15.575 kemasan minuman keras ilegal, 2.507.762 batang rokok ilegal, dan 3.427 unit smartphone ilegal. "Total nilai barang ditaksir mencapai Rp18,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26.4 miliar," ujar Agus.

Selain nilai material tersebut, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas. Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri dalam negeri, melainkan juga meningkatnya kerawanan sosial.

Bea Cukai terus mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai bertanggung jawab menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan begitu, perusahaan yang bergerak pada bisnis Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: