Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Antam Hingga Freeport, Holding Tambang BUMN Pastikan Mulai Kembali Bekerja dengan Protokol Baru

Dari Antam Hingga Freeport, Holding Tambang BUMN Pastikan Mulai Kembali Bekerja dengan Protokol Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan atau Mining Industry Indonesia akan sepenuhnya kembali bekerja menggunakan Protokol Penanganan Covid-19 yang ketat. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri BUMN No.336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Mengacu pada surat edaran tersebut, pegawai berusia di bawah 45 tahun di Grup MIND ID yang terdiri dari PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk akan kembali bekerja penuh setelah Idulfitri. Keputusan ini diambil sebagai langkah penyesuaian diri dengan ekosistem bisnis sekaligus menggerakkan kembali ekonomi nasional dan mendukung langkah-langkah strategis pemerintah.

Baca Juga: Perhatian, Erick Thohir Minta Tiap Dirut BUMN Bentuk Gugus Tugas Covid-19, Begini Alasannya

"Grup MIND ID dan anggota Holding akan sepenuhnya kembali bekerja di kantor setelah selama ini bekerja dari rumah (WFH)," tutur CEO Grup MIND ID, Orias Petrus Moedak, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

"Kami juga berharap bisa terus menggerakkan ekonomi nasional karena mitra-mitra bisnis MIND ID dan anggota Holding juga akan ikut beroperasi. Hal ini sesuai dengan semangat kami untuk membangun kehidupan yang sejahtera dan masa depan Indonesia yang lebih baik," tambahnya.

Pembukaan kembali kantor seluruh grup MIND ID akan mengikuti Protokol Penanganan Covid-19 yang ketat di lingkungan kerja dan operasional pertambangan. Seluruh pegawai diminta mematuhi beberapa protokol seperti melakukan izin perjalanan ke lokasi pertambangan apabila kebutuhan mendesak dan darurat dengan melaksanakan rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif. Yang reaktif akan dikarantina.

Saat memasuki daerah tambang dan semua area kerja diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mengikuti jam kerja yang diatur oleh manajemen. Pegawai yang baru tiba dari daerah Zona Merah Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di tempat yang sudah disiapkan walaupun rapid test menunjukkan hasil yang nonreaktif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: