Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil: Salat Idulfitri di Rumah, Saja!

Ridwan Kamil: Salat Idulfitri di Rumah, Saja! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengimbau warga untuk melaksanakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di rumah dalam rangka memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Menurut Ridwan Kamil, imbauan itu berdasarkan hasil kajian ilmiah mengacu perkembangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi.

Baca Juga: Soal Pelonggaran PSBB, Ini yang Paling Dikhawatirkan Ridwan Kamil

"(Salat Idulfitri) tidak dilakukan di (tempat) kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil, Senin (18/5/2020).

Sementara itu, pemberlakuan PSBB ke depannya akan diperketat dengan kewenangan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu (PSBB) akan dilanjutkan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan anjuran bagi warga muslim menjelang Lebaran Idulfitri 1441 Hijriah terkait pelaksanaan Salat Id di tengah pandemi Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Jawa Barat, KH Rachmat Syafe'i, dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate Kota Bandung. Menurutnya, dua syarat penting untuk pelaksanaan salat Id agar diperhatikan dengan saksama, yaitu tidak adanya angka penularan Covid-19 dan hasil kajian para ahli di lapangan terkait pelonggaran aktivitas.

"Salat Id itu walaupun sunah, tapi mempunyai makna siar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa di tengah pandemi Covid-19, salat Idulfitri boleh dilakukan dengan cara berjamaah di lapang, di kawasan yang sudah terkendali saat 1 Syawal ditandai dengan angka penularan kecenderungan menurun dan kebijakan aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," ujar Rachmat, Kamis (14/5/2020).

Rachmat memastikan tidak ada pelarangan aktivitas ibadah di tengah pandemi ini. Pihaknya juga mengimbau jika salat Id akan dilaksanakan di rumah, harus dilaksanakan dengan syarat satu imam dan minimal tiga ma'mum.

"Jadi judulnya sama, salat itu tidak ada yang dilarang hanya ada syarat-syarat tertentu khusus untuk wilayah yang terkendali," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: