Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu

Keliling Jakarta, PPMTI Berikan Bantuan Bagi Kelompok Kurang Mampu Kredit Foto: PPMTI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat dari berbagai lapisan merasakan keprihatinan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Merespon hal itu, selama bulan Ramadhan kali ini, Perkumpulan Perusahaan Multi Moda Transport Indonesia (PPMTI) atau yang dikenal   dengsn Indonesian Multimoda Transport Operator Association (IMTA) menggelar sejumlah aksi bantuan sosial (bansos).

Ketua PPMTI, Siti Ariyanti yang juga CEO Satas Transportindo Indonesia bersama sejumlah kalangan bahu membahu melaksanakan aksi bansos lewat penyebaran ratusan nasi kotak dan juga sembako ke lapisan masyarakat yang memang membutuhkan dan tepat sasaran. 

Baca Juga: Data Beberkan Pasien Virus Corona di New York Didominasi Orang yang Keluar Rumah

Baca Juga: China Bilang Jangan Dulu Investigasi Asal-Usul Penyebaran Virus Corona karena...

“Ini bagian dari aktifitas kami (PPMTI) untuk sebisa mungkin membantu meringankan masyarakat yang kini hidup dalam kondisi memprihatinkan. Bantuan sekecil apapun sangat diperlukan untuk meringankan kelompok yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujar Siti Ariyanti dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Selasa (19/5/2020).

Terkait PPMTI sendiri, organisasi yang baru lahir pada 2018 ini beranggotakan beberapa perusahaan di bawah naungan BUMN, seperti PT Multi Terminal Indonesia/IPC, PT Cipta Krida Bahari, PT Krakatau Argo Logistik, PT Lookman Jaya , PT Berkah Multi Cargo, PT Nusantara Terminal Indonesia, PT Prima Indonesia Logistik, PT Lookman Djaya Logistik, PT Satrans Logistik Services dan PT Satas Transportindo Intl serta PT Spill Toll Indonesia dan sejumlah perusahaan lainnya.

“Anggota kami memang belum banyak, namun ke depannya akan terus bertambah. Seluruhnya secara badan hukum sudah terdaftar dan administrasi sangat baik. Perkumpulan ini didirikan karena amanah peraturan yaitu PP8/2011 dan PM 8/ 2012 dan Asean Framework Agreement on Multi moda Transport (AFAMT),” jelas Ariyanti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: