Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Intip Desain Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi Covid-19

Intip Desain Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi Covid-19 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS menyatakan kondisi stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meskipun potensi risiko dari makin meluasnya dampak penyebaran Covid-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan perlu terus diantisipasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, dari awal tahun, kondisi sektor keuangan Indonesia yang sempat memburuk yang tercermin dalam penurunan IHSG, fluktuasi nilai tukar rupiah dan tingkat imbal hasil surat berharga negara (SBN), serta keluarnya arus modal asing, turut berpengaruh pada perekonomian secara umum.

Ke depan, sejalan dengan masih akan melemahnya perekonomian domestik, tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan diperkirakan meningkat terutama bersumber dari memburuknya kinerja dunia usaha yang berdampak pada kualitas debitur.

Baca Juga: Diguyur Rp491,55 Triliun, Semoga Ekonomi RI Terselamatkan

"Dengan potensi risiko ini, pemerintah, BI, OJK, dan LPS terus melakukan langkah-langkah menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.

"Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN," ungkapnya.

Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, penyertaan modal negara (PMN), dan investasi pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga dapat memulihkan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN saat ini pemerintah telah merampungkan desain dua program.

Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan atau pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

Kedua, pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: