Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakar Limbah Medis Covid-19 Tak Dilarang

Bakar Limbah Medis Covid-19 Tak Dilarang Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Limbah medis merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang wajib dikelola, baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). 

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati pun mengungkapkan jumlah limbah medis dari pandemi Covid-19 meningkat 30%. Sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah, terutama di luar Jawa masih terbatas.

Menyikapai keterbatasan itu, Vivien mengungkapkan pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Intip Desain Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi Covid-19

"Untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, pemerintah daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox," kata Vivien di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, selama masa pandemi pemerintah membolehkan memusnahkannya dengan insinerator (tungku pembakar) bersuhu 800 derajat celsius. Selain itu, bisa juga dengan alternatif pemusnahan melalui kiln semen.

"Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasilitas pelayanan Kesehatan dikelola dengan tepat," ujarnya.

Ia mengungkapkan salah satu kendala yang terkemuka untuk wilayah terpencil adalah ketidaktersediaan fasilitas pemusnah limbah medis, sehingga DLH diminta mendukung dan membantu fasiltitas pelayanan kesehatan dalam melakukan tata cara penguburan sesuai Pemenlhk Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa respons dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya adalah pembangunan 32 fasilitas pemusnah limbah B3 medis di 2020–2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: