Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selamatkan UMKM, Restrukturisasi Kredit Saja Gak Cukup

Selamatkan UMKM, Restrukturisasi Kredit Saja Gak Cukup Kredit Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Krisis akibat pandemi Covid-19 sangat berbeda dengan krisis 1998 maupun 2008. Saat krisis 1998, sektor UMKM begitu digjaya tak terdampak krisis. Namun, kini krisis Covid-19 telah memukul semua sektor, baik korporasi besar maupun UMKM.

Padahal sejati, UMKM memiliki peran yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya UMKM bisa menciptakan perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Data tahun 2019 sendiri, UMKM memiliki kontributor penting terhadap PDB. Di mana UMKM menyumbang 60% PDB dan berkontribusi 14 persen pada total ekspor nasional. 

Baca Juga: Sst... Ada Subsidi Bunga untuk 60,66 Juta Rekening, Begini Syaratnya

Pemerintah pun tidak tinggal diam, kebijakan relaksasi kredit yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 diharapkan bisa membantu keberlanjutan usaha pelaku UMKM sehingga mampu bertahan menghadapi kondisi yang menantang seperti saat ini.

Namun, hingga berapa lama UMKM masih bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19? Hal ini masih menjadi tanda tanya besar. Mengingat tanda-tanda wabah ini berakhir dalam waktu dekat belum terlihat, terlebih vaksin dari virus ini belum ditemukan.

Chairman Infobank Institute, Eko B Supriyanto mengatakan, ke depan UMKM membutuhkan modal kerja untuk keberlangsungan usahanya.

"Jika pada krisis sebelumnya 1998 dan 2008, UMKM masih punya daya tahan yang kuat karena pada waktu itu yang terkena adalah sektor korporasi besar. Tapi, sekarang sektor UMKM yang paling terkena," ujarnya dalam diskusi Peran dan Tantangan Perbankan Dalam Mendukung UMKM Tetap Berdaya Tahan di Tengah Pandemi Covid-19 melalui live streaming di Jakarta, Selasa (19/5/2020). 

 

Dari sisi keuangan, lanjut Eko, saat ini UMKM terkena problem cash atau kehabisan uang tunai untuk menutup kebutuhan pribadi. Juga, soal kredit macet. Untuk kredit, pemerintah sudah memberi relaksasi untuk penyelesaain kredit macetnya.

Sebagai catatan, total kredit perbankan terdampak Covid-19 yang telah berhasil direstrukturisasi hingga Minggu (10/5/2020) mencapai Rp336,97 triliun. Jumlah kredit itu berasal dari 3,88 juta debitur. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: