Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MAKI Tegaskan KPK dan Presiden Berhak Jadi Supervisi Awasi Kejagung di Kasus Jiwasraya

MAKI Tegaskan KPK dan Presiden Berhak Jadi Supervisi Awasi Kejagung di Kasus Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta adanya supervisi yang menagawai pemeriksaan tersangka megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terlebih, pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

“Yang berhak maelakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejaksaan Agung yang berhak melakukan pengawasan,” terangnya dalam keterangan yang tertulis, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Wah, Kejagung Tak Bisa Sita Aset Tersangka Jiwasraya Bentjok, Gara-garanya...

Baca Juga: Jiwasraya Bayar Klaim Nasabah Tahap Pertama, Mulai Hari Ini

Lanjutnya, ia meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu. Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur.

“Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi. Jadi harus tetap dipublikasikan secara transparan,” terangnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: