Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Israel Minta Netanyahu Tak Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi

Pengadilan Israel Minta Netanyahu Tak Mangkir dari Persidangan Kasus Korupsi Kredit Foto: Timesofisrael.com
Warta Ekonomi, Tel Aviv -

Kementerian Kehakiman Israel, Selasa (19/5/2020) menyatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu seharusnya tidak dibebaskan dari menghadiri persidangan kasus korupsi yang akan dimulai minggu depan.

Kepada AFP seorang juru bicara Netanyahu menyatakan tim hukum perdana menteri membahas kemungkinan pengecualian tentang hal itu dengan kementerian kehakiman.

Baca Juga: Bersumpah Rebut Tempat Kelahiran Bangsa Yahudi, Netanyahu Siap Caplok Tepi Barat Juli 2020

Namun kekuasaan untuk mengabulkan permintaan itu berada pada pengadilan Yerusalem yang mengatakan bahwa Netanyahu harus hadir.

Dalam pernyataannya dua hari setelah dilantiknya pemerintahan bersatu pimpinan Netanyahu, kementerian kehakiman menyatakan "pentingnya menunjukkan bahwa keadilan harus dijalankan, dan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik" pada sistem peradilan.

Pengadilan Netanyahu atas tuduhan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan semula dijadwalkan bulan Maret 2020. Namun sidang ditunda hingga 24 Mei di tengah aturan karantina wilayah untuk mengekang penyebaran virus corona.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian kehakiman menegaskan kembali posisi sebelumnya yang "tidak melihat adanya alasan untuk menyimpang dari keputusan mengenai hadirnya terdakwa dalam pengadilan tersebut."

Netanyahu membantah tuduhan bahwa ia menerima hadiah secara tidak patut, dan secara ilegal memberi imbalan bagi para cukong media untuk mendapatkan liputan pers yang positif.

Netanyahu menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Israel yang didakwa ketika masih menjabat.

Pengadilan Netanyahu, termasuk semua sidang pengadilan banding, dapat memakan waktu beberapa tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: