Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edan! Pakkem Gelar Webinar Jilid II Tembus 350 Peserta, Ada Orang Qatar

Edan! Pakkem Gelar Webinar Jilid II Tembus 350 Peserta, Ada Orang Qatar Kredit Foto: PAKKEM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM) memegang peranan penting dalam sebuah kegiatan migas. Sehingga bisa dikatakan SMKM bukanlah alat pelengkap dalam industri migas. Untuk itu, seluruh pihak terkait seperti pemerintah, kontraktor, maupun perusahaan migas diminta untuk terus melakukan evaluasi terhadap SMKM. 

Namun, meski begitu, SMKM bukan berarti menghilangkan prinsip keselamatan migas yang selama ini telah dikenal yakni Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

“Tidak ada yang lebih rendah atau tinggi, keduanya sama. SMKM adalah substansi sementara SMK3 adalah elemen yang berisikan SMKM. Apabila memenuhi semua substansi yang terdapat dalam SMKM, maka akan memenuhi SMK3,” ujar Ketua Pengawas PAKKEM Mirza Mahendra.

Baca Juga: Ketje! Resmi Diluncurkan, PAKKEM Tempat Kumpul Ahli Keselamatan Migas Paling Canggih

Baca Juga: Pengamat Minta Pertamina Waspadai Hyundai Engineering di Proyek Tuban

Hal tersebut ditegaskan Mirza dalam web seminar (webinar) kedua yang digelar Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keteknikan Minyak dan Gas Bumi Indonesia (PAKKEM) melalui aplikasi Zoom, Rabu (20/5).

Dalam webinar kali ini, diikuti oleh 350 peserta dari berbagai instansi. Adapun pesertanya antara lain dari Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, Rekayasa Engineering, PT Geoservices, PT Sucofindo, LEMIGAS, Petrochina, PEM Akamigas Cepu, PT Laris Berkah Ananda, BP Tangguh, EPC Waskita Karya, Concord Consulting, PT Asta Rekayasa Unggul, PT Jakarta Prima Cranes, USN KOLAKA, Reksolindo, PT Interport Mandiri Utama (IEG), termasuk akademisi dari berbagai kampus di Indonesia.

Jelas Mirza, SMKM yang merupakan amanat PP No 50 Tahun 2012 terdiri dari substansi (bukan elemen) yang bermaksud mempermudah dalam implementasi keselamatan migas. 

“Seperti saya sampaikan sebelumnya, beberapa BU/BUT telah memiliki Sistem Manajemen Keselamatan. Dengan ditetapkannya SMKM, sepanjang Sistem Manajemen Keselamatan yang telah dimiliki tersebut tercakup semua substansi yang terdapat dalam SMKM, maka tidak perlu ada perubahan,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: