Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Penyalur ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Memiliki Izin

Perusahaan Penyalur ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Memiliki Izin Kredit Foto: YouTube/MBC News
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan yang menyalurkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia ternyata tidak memiliki izin untuk mengirimkan pekerja migran, hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dalam keterangan pers, Rabu (20/5/2020).

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial Facebook pelarungan sesosok jenazah yang dikonfirmasi oleh Kemlu RI sebagai ABK WNI.

Baca Juga: Gila! Viral Lagi Video ABK Indonesia Dibuang Kapal China, Sekarang Lokasinya...

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, ABK WNI berinisial H itu dilarung dari kapal ikan berbendera China Lu Qing Yuan Yu 623 pada Januari 2020.

Judha menjelaskan, berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan MTB, perusahaan yang menyalurkan almarhum, jenazahnya dilarung di sekitar perairan Somalia pada 23 Januari. Namun, Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di Laut itu tidak pernah sampai ke pihak Kemlu RI, Kementerian Tenaga Kerja, atau pun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Kemlu RI baru menerima informasi mengenai kejadian ini pada 8 Mei 2020 melalui pengaduan yang kami terima,” kata Judha.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Kemenaker juga mengungkapkan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).

Judha mengatakan pihak Kemlu RI telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut, mengupayakan agar hak-hak almarhum terpenuhi.

Kemlu RI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dari pemerintah China dan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: