Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya, Kemendag Bongkar Sindikat Distributor yang Permainkan Harga Gula

Akhirnya, Kemendag Bongkar Sindikat Distributor yang Permainkan Harga Gula Kredit Foto: Bulog
Warta Ekonomi, Malang -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), akhirnya membongkar permainan kotor distributor gula yang menyebabkan tingginya harga gula pasir di pasaran.

Hingga kini, harga gula pasir masih sulit turun ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg. Distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer.

Baca Juga: Jokowi Gemas Harga Gula Masih Tak Kunjung Turun

Akibat ulah tersebut, beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari, dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, dan Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT. PAP yang berada di gudang produsen PT. Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5/2020).

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan.

Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku, dan Kalimantan.

"Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag, ditemukan penjualan gula dari distributor satu ke distributor kedua gula hingga distributor ke D-3 dan D-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg. Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer, sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500/kg di tingkat konsumen sulit tercapai. Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha dan dibawa ke ranah hukum untuk diberi sanksi," tegas Agus dalam konferensi pers di Malang.

Agus menyatakan modus kejahatan para pelaku ini menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, bisa 4 atau 5 distributor sebelum gula sampai ke pengecer. Akibatnya berbagai upaya pemerintah untuk menambah pasokan gula untuk menekan tingginya harga gula menjadi kurang efektif.

Selama ini Kemendag telah melakukan berbagai upaya dan terobosan kebijakan untuk mengatasi tingginya harga dan kelangkaan stok gula di pasaran terutama dalam menghadapi kebutuhan puasa Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, menjaga ketersediaan gula dan stabilitas harga di seluruh penjuru Tanah Air.

"Periode Oktober 2019 sampai dengan Mei 2020, Kemendag telah menerbitkan izin impor raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi, menerbitkan izin impor gula konsumsi dan penugasan realokasi raw sugar gula industri menjadi gula konsumsi, sebagai langkah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula nasional," ujar Agus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: