Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Gula di atas HET, Agen dan Pedagang Akan Ditindak Tegas

Jual Gula di atas HET, Agen dan Pedagang Akan Ditindak Tegas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mewanti-wanti agar para distributor, subdistributor dan pedagang untuk tidak mempermainkan harga gula sehingga merugikan konsumen. Jika ada yang mempermainkan harga, maka Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan akan menindak tegas.  

“Ini perintah Bapak Presiden. Jika ada distributor, agen dan pedagang yang menjual harga gula lebih mahal dari HET Rp12.500/kg, tolong segera laporkan,” tegas Mendag baru-baru ini.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula di Rp12.500/kg. Mendag sendiri sudah mengeluarkan terobosan agar harga gula bisa stabil. Antara lain, menerbitkan Persetujuan Impor gula konsumsi, realokasi stok gula industri, menerbitkan Persetujuan Impor gula Kristal putih, dan realokasi stok gula rafinasi, untuk menjaga ketersediaan gula di pasar.

Baca Juga: Akhirnya, Kemendag Bongkar Sindikat Distributor yang Permainkan Harga Gula

Selain itu untuk memenuhi permintaan gula pasir, meminta pabrik gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP), mengimpor GKP dengan penugasan BUMN, dan realokasi stok gula rafinasi untuk diolah menjadi gula konsumsi. 

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut Rakortas pada September dan Desember 2019 lalu yang mengamanatkan perlu dilakukan impor sebesar 495.000 ton gula kristal putih atau setara 521.000 ton gula mentah, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 15 Persetujuan Impor (PI) sebesar 520.802 ton gula. Hingga tanggal 9 April 2020, telah terealisasi sebesar 422.052 ton atau 81,04%.

Kemendag juga menerbitkan 6 Persetujuan Impor produk raw sugar sebanyak 265.800 ton untuk periode pemasukan sampai Juni 2020 dan sebesar 135.640 ton masih dalam proses penerbitan. Saat ini terdapat sisa 43.650 ton yang dapat diajukan untuk permohonan izin impor baru.

Upaya memenuhi kebutuhan gula juga dilakukan dengan realokasi stok gula industri rafinasi sebesar 250.000 ton menjadi gula konsumsi, sesuai risalah Rakortas 20 Maret 2020 dan telah mendapatkan persetujuan Presiden RI. Juga, melakukan Operasi Pasar di berbagai daerah, dengan menjual gula langsung ke konsumen sesuai HET. Dengan beragam kebijakan itu, Mendag optimis harga gula bisa stabil.

“Insya Allah harga gula akan kembali normal sesuai HET Rp12.500/kg di seluruh Indonesia,” tegasnya. 

Kepala Satgas Pangan Brigen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, harga gula sempat mengalami harga yang tinggi karena ditemukan beberapa distributor menjual ke distributor lainnya sehingga mata rantai perdagangan menjadi cukup panjang sampai ke konsumen.

Saat ini, penugasan impor gula kepada BUMN yaitu Perum Bulog, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia,dan PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar 150 ribu ton sudah mulai datang dan disalurkan ke semua daerah.  Bulog juga sudah mendistribusikan gula tersebut ke semua divisi regional yang dimiliki di seluruh Indonesia. Begitu juga PPI.  Dengan demikian, kita harapkan seluruh daerah sudah dapat dipasok dengan gula dan harga yang normal. 

“Dengan penjualan langsung ke pasar seperti yang dilakukan Menteri Perdagangan ini, saya yakin harga gula akan dapat ditekan dan kembali normal,” tegas Daniel.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finanance (Indef) Uchok Pulungan mengingatkan, di tengah penurunan daya beli, langkah memperbanyak operasi pasar di berbagai daerah dengan tujuan untuk menekan inflasi, menstabilkan harga, juga memastikan konsumsi rumah tangga terjaga, merupakan kebijakan tepat. Kebijakan lain yang perlu ditempuh, pemerintah mengawasi agar THR terhadap para pekerja dibayarkan tepat waktu.

Uchok mengingatkan, saat ini lebih penting mendorong daya beli masyarakat tetap terjaga agar ekonomi lebih berputar, konsumsi rumah tangga tidak anjlok. Saat ini yang perlu dilakukan adalah menekan inflasi pangan lewat operasi pasar di daerah.

Tentu, faktor terpenting adalah memastikan THR pekerja dibayarkan, tegas Uchok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: