Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan 5 Kg Narkotika Jenis Sabu di Jambi

Bea Cukai Gagalkan 5 Kg Narkotika Jenis Sabu di Jambi Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jambi -

Pada masa pendemi Covid-19, Bea Cukai tetap menjalankan tugas melindungi negara, khususnya di bidang pengawasan. Tim gabungan Bea Cukai Jambi dan Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung.

 

"Petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis truk di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu," ungkap Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).

 

Baca Juga: OMG! Ada 4 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

 

Pengungkapan yang dilakukan pada MInggu (10/5) sore tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang terlarang tersebut. Truk kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi.

 

Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas mendapati lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima dus, dengan modus sabu tersebut disembunyikan di bawah tumpukan tepung.

 

Baca Juga: Meski Pandemi, Bea Cukai Parepare Tetap Layani Kegiatan Ekspor

 

“Petugas kami berhasil mengamankan mobil ekspedisi di parkiran SPBU dan mengamankan sebanyak lima bungkus sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dengan berat kurang lebih lima kilogram,” jelas Heri.

 

Heri menambahkan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta.

 

"Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kita kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," tambah Heri.

 

Sementara pengemudi dan kenek truk ekspedisi berinisial R dan H telah diamankan untuk proses pemeriksaan. “Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi,” pungkas Heri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: