Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak yang Ngebet Bahas Omnibus Law, PKS: Kita dalam Kondisi Perang!

Banyak yang Ngebet Bahas Omnibus Law, PKS: Kita dalam Kondisi Perang! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera geregetan dengan sikap pemerintah dan partai pendukungnya di Senayan yang bernafsu membahas RUU Omnibus Law. Dia menyarankan semua bersatu dulu melawan virus corona (Covid-19).

 

“Kita dalam kondisi perang dengan musuh yang berukuran mikro yang hingga saat ini trennya terus naik. Lebih baik fokus dulu ke sana dan mengurus dampak krisis multi dimensinya,” ujar Mardani, Jumat (22/5).

 

Baca Juga: Duh! RUU Omnibus Law Klaster Migas Bisa Gerus Peran Pertamina

 

Selain masalah waktu, Anggota Komisi II DPR itu menilai Draf RUU Omnibus Law yang akan dibahas ini sangat berbahaya. Jadi, perlu waktu banyak dan melibatkan seluruh stakeholder agar tidak merugikan.

 

“RUU Omnibus Law berbahaya jika dipaksakan. Saya meminta pemerintah dan teman-teman di DPR menunda pembahasannya dulu dalam kondisi seperti saat ini,” saran Ketua DPP PKS ini.

 

Sebagai satu-satunya partai oposisi di Senayan, PKS berharap RUU Omnibus Law dimatangkan kembali demi menghasilkan kebijakan yang lebih ramah investasi tapi tetap eco-friendly tanpa merugikan buruh di Indonesia.

 

“Saya tegaskan, PKS akan kritis dan menolak aturan yang akan menyengsarakan rakyat dan lebih pro ke oligarki dan pemilik modal serta tidak eco-friendly,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Pengusaha Ngotot Minta Pemerintah dan DPR Tetap Bahas Omnibus Law di tengah Pandemik

 

Seperti diketahui, Omnibus Law yang akan diusulkan pemerintah ke DPR di antaranya Omnibus Law Perpajakan, yang akan menyelaraskan Tujuh Undang-Undang dan 28 Pasal. Kemudian, Omnibus Law Ibu Kota Negara, akan menyelaraskan 43 regulasi, terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan permen.

 

Sedangkan Omnibus Law Cipta Kerja akan menyelaraskan 79 Undang-undang dan 1.244 pasal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: