Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Daerah-Daerah Ini Diizinkan Gelar Salat Ied di Masjid

Catat! Daerah-Daerah Ini Diizinkan Gelar Salat Ied di Masjid Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah daerah diperbolehkan oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di tengah situasi pandemi virus corona COVID-19. Namun, apa pertimbangan daerah yang tetap gelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan?

Ketua Komisi Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mengungkapkan pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa bahwa zona hijau boleh melaksanakan Salat Idul Fitri.

"Kita tidak hanya bicara Jakarta, tapi bicara seluruh Indonesia. Kita masih berharap besok atau lusa ada perkembangan yang lebih baik," kata Cholil seperti dikutip dari tvOne pada Sabtu (23/5/2020).

Menurut dia, MUI harus mewadahi daerah-daerah yang dikatakan masih steril atau zona hijau. Misalnya, daerah pedesaan yang tidak ada terkena COVID-19, masyarakatnya homogen dan tidak ada masyarakat luar yang masuk ke daerah tersebut.

Baca Juga: Pak Anies, Kalau Ada Shalat Ied di Lapangan, Bakal Dibubarin Nggak Pak?

"Kalau daerah zona merah tentu sudah tidak boleh sama sekali (melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan terbuka), karena memelihara jiwa itu didahulukan daripada yang lain. Intinya, para jemaah umat jangan pernah melakukan sesuatu yang dilarang pemerintah, karena pemerintah sayang kepada kita," jelas dia.

Adapun rangkuman VIVA ada sejumlah wilayah yang pemerintah daerahnya memperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri, di antaranya Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: