Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Zona Merah Covid-19, NU Haramkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan

Di Zona Merah Covid-19, NU Haramkan Sholat Id di Masjid dan Lapangan Kredit Foto: Antara/M Irfan Ilmie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) mengeluarkan fatwa haram menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan. Fatwa tersebut terutama bagi umat islam di daerah zona merah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan sholat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan,” terang LBM NU dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Pernyataan LBM NU tersebut dirumuskan oleh sembilan ulama, yaitu KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU), KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU), KH Najib Hasan (LBM PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU), KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU), KH Mahbub Maafi (LBM PBNU), KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU), KH Sarmidi Husna (LBM PBNU), dan KH Darul Azka (LBM PWNU DIY).

Baca Juga: 19 Masjid di Makassar Tetap Gelar Salat Ied

Sementara untuk umat Islam yang berada di wilayah kuning pandemi COVID-19, LBM NU menganjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang.

Dasar pertimbangannya dari hadist yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ath-Thabarani dan al-Baihaqi)

Anjuran LBM NU ini juga selaras dengan anjuran pemerintah yang meminta semua orang terutama yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap berada di rumah, kecuali ada hal-hal mendesak yang menuntut harus ke luar rumah.

“Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah,” bunyi pernyataan LBM NU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: