Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Kita Harus Kelola Kayu dengan Benar, Jangan Salah Lagi

Luhut: Kita Harus Kelola Kayu dengan Benar, Jangan Salah Lagi Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta legalisasi produk hutan berkelanjutan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) harus dilakukan.

"Kayu harus kita kelola dengan benar, jangan sampai kita salah lagi seperti beberapa puluh tahun yang lalu," kata Luhut, belum lama ini.

Menurutnya, legalisasi dalam bentuk SVLK merupakan perwujudan good forest governance terhadap pasar internasional. Selain itu, negara-negara tujuan ekspor kayu, seperti Uni Emirat, Jepang, Korea, Australia, dan China juga telah mensyaratkan jaminan legalisasi kayu tersebut.

Sejalan dengan perbaikan pengelolaan, Luhut menilai ketentuan luas penampang kayu produk industri kehutanan harus dapat memenuhi permintaan negara tujuan ekspor. Selain itu, produsen harus meningkatkan efisiensi bahan baku dan harga jual.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim dan Investasi Nani Hendiarti mengklaim sejak terbitnya SVLK, legalisasi kayu Indonesia sudah mulai dipercaya. Ia mengungkapkan, data 2013 hingga 2019 yang mencatatkan tren ekspor produk industri kehutanan meningkat.

"Vietnam dan Malaysia, SVLK ini sedang berproses. Jadi kita terdepan," jelasnya.

Sementara, ekspor kayu olahan dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu kayu merbau dan nonmerbau. Nani menjelaskan, saat ini kontribusi volume kayu merbau lebih rendah dibandingkan dengan nonmerbau.

Kayu merbau adalah kayu produksi yang berasal dari Papua dan sebagian Maluku. Kayu ini merupakan hasil hutan yang umumnya disebut kayu besi. Serikat Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) telah menempatkan jenis merbau ke kategori rentan sejak 1998.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan pemberlakuan legalisasi SVLK bersifat wajib bagi industri pengolahan kayu hulu. "Sedangkan untuk industri hilir, legalisasi itu sifatnya voluntary (sukarela)," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: