Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Habib Bahar Bin Smith: Saya Akan Berjuang

Anak Habib Bahar Bin Smith: Saya Akan Berjuang Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi -

Viral video seorang anak laki-laki bernama Maulana Malik Ibrahim bin Smith. Bocah yang dikabarkan putra dari Habib Bahar bin Smith ini jadi sorotan di media sosial Twitter. Dalam video tersebut, Ibrahim Smith mohon doa kepada umat Islam di Indonesia.

Video diunggah oleh akun Twitter MSA @MSApunya. Dalam videonya, Ibrahim akan memperjuangkan ayahnya yang saat ini menjalani masa hukuman penjara di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Pesan menggentarkan dari Sayyid Ibrahim bin Bahar bin Smith, Putra pertama Habib Bahar," tulis akun MSA yang dikutip pada Jumat, 22 Mei 2020.

Berikut pernyataan Ibrahim bin Smith dari video yang beredar;

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh. Ana Ibrahim bin Bahar bin Smith, mengimbau kepada seluruh umat muslim di Indonesia, dan kepada pecinta Habib Bahar. Mohon doanya pada Aba ana (ayah saya) agar diberi kekuatan, kesabaran, dan ketabahan dalam menghadapi ujian Allah SWT. Insya Allah, ana bisa memperjuangkan Aba ana. Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith. Dengan pencabutan tersebut maka Habib Bahar Smith kembali dipenjara padahal baru beberapa hari menghirup udara bebas.

"Namun pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan Asimilasi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Reynhard menjelaskan pencabutan asimilasi tersebut karena Habib Bahar tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.

Kedua, Habib Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kemudian menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selanjutnya, melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas pelanggaran dan pencabutan asimilasi tersebut, maka petugas Dirjan Pas harus menjemput Habib Bahar untuk kembali masuk ke bui memenuhi sisa masa tahanan di Lapas Gunung Sindur. Kini, Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: