Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Idul Fitri, Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi hingga 365 Langsung Bebas

Idul Fitri, Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi hingga 365 Langsung Bebas Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus alias RK kepada 105.325 narapidana Muslim dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebanyak 365 di antaranya langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan resminya dilansir dari Okezone, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga: Idul Fitri di Tengah Corona, Wapres Ma'ruf Ingatkan Janji Allah soal Keberkahan

Reynhard merincikan bahwa 104.960 napi mendapatkan RK I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara 365 mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Pemberian remisi ini juga menghemat anggaran makan narapidana lebih dari Rp53 miliar dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per-hari setiap orang.

Reynhard berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” terangnya.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: