Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertama di Israel, Netanyahu Ngaku Siap Disidang atas Tuduhan Korupsi

Pertama di Israel, Netanyahu Ngaku Siap Disidang atas Tuduhan Korupsi Kredit Foto: Foto/Reuters
Warta Ekonomi, Yerusalem -

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu akan menjadi perdana Menteri Israel pertama yang menghadapi penuntutan pidana. Dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan di Yerusalem pada Minggu (24/5/2020) ini, sidang itu ia sebut sebagai kasus perburuan politik.

Mengutip Arab News, Minggu (24/5/2020) Netanyahu telah diwajibkan untuk hadir dalam sidang di pengadilan Distrik Yerusalem. Waktu itu berdasarkan, sepekan setelah ia dilantik sebagai kepala pemerintahan dengan rekor terlama, lima periode masa jabatan.

Dalam kasusnya, ia didakwa pada November lalu atas tuduhan suap, penipuan dan pelanggaran kepercayaan pada tiga kasus. Dilaporkan, Netanyahu juga kerap kali menerima gratifikasi dari rekan miliardernya, bahkan, ia juga diduga mencari bantuan media, dengan imbalan liputan yang besar.

Pemimpin partai sayap kanan Likud itu, telah mengajukan tuntutannya sebagai witch-hunt, yang dimaksud sebagai upaya untuk menggulingkan pemimpin sayap kanan yang populer.

Namun demikian, sebagai perdana Menteri, Netanyahu tak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari pengadilan. Alhasil, hakim tetap akan mendengar kasusnya, sehingga keputusan itu membuat permintaan Netanyahu ditolak.

Lebih jauh, Netanyahu disebut-sebut menganggap acara itu sebagai formalitas. Bahkan, dia juga menganggap bahwa kontingen pengawalannya akan menyia-nyiakan dana public dan melanggar aturan jarak sosial pemerintahannya sendiri.

Tetapi, berbagai kritik terkait anggapan Netanyahu itu masih tetap datang. Utamanya, mereka yang menganggap Netanyahu berusaha menghindari bangku terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: