Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPMPTSP DKI Buka Layanan Perizinan SIKM pada 1 Syawal

DPMPTSP DKI Buka Layanan Perizinan SIKM pada 1 Syawal Kredit Foto: DPMPTSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengklaim menjalankan pelayanan publik yang prima dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan atau nonperizinan di DKI Jakarta

Salah satunya, tetap memberikan pelayanan perizinan Surat Izin Keluar-Masuk di wilayah DKI Jakarta (SIKM) meskipun di tengah penyebaran Covid-19 dan Cuti Bersama Idulfitri, 1 Syawal 1441 Hijriah.

Perizinan SIKM tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Uji Coba Vaksin Covid-19 Terancam Gagal!

SIKM akan menentukan individu yang diizinkan untuk beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dan individu yang tetap harus berada di rumah selama masa pandemi Covid-19. Serta aparatur pemerintah pun bisa dengan tegas memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian.

Sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020), berdasarkan database terakhir, Minggu (24/5/2020), pukul 18.00, total 125.734 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 5.247 permohonan SIKM yang diterima.

Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan baru saja diajukan per sore ini, sehingga Pemprov DKI Jakarta masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 635 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 3.493 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

"Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadan, sampai dengan per 1 Syawal 1441 Hijriah ini, total 1.772 permohonan SIKM kami terima hanya dalam waktu 24 Jam," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (24/5/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: