Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang Ini Dapat Ancaman Dipolisikan Politikus PSI, Fahri Hamzah Membela: Masa Kritik Aja Gak Boleh!

Orang Ini Dapat Ancaman Dipolisikan Politikus PSI, Fahri Hamzah Membela: Masa Kritik Aja Gak Boleh! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, membela penanggung jawab portal Geotimes Indonesia, Farid Gaban, yang dikabarkan disomasi dan diancam dilaporkan ke polisi oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid.

Pembelaan itu disampaikan Fahri Hamzah dalam membalas kicauan Farid Gaban di Twitter, @faridgaban Senin (25/5/2020). "Masa yang dagang boleh dagang, yang kritik enggak boleh kritik sih?" kicau Fahri Hamzah di akun Twitternya, @Fahrihamzah.

Baca Juga: PSI Kasih Ide Reshuffle. Partai Pimpinan Yusril Sepakat, Katanya...

Sementara itu, kicauan Farid Gaban menyebutkan, somasi dari Muannas Alaidid itu terkait kritikannya tentang kerja sama antara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dengan Blibli (Djarum Group).

Baca Juga: Pusat Plintat- plintut, Fahri Hamzah di Barisan Anies: Bagus! Bapak Tempur di Dalam

"Lebaran ini saya dapat kado keren, surat somasi dari @muannas_alaidid, pengacara/politisi PSI. Dia mengancam mempolisikan saya jika tidak cabut kritik saya tentang kerja sama Menteri Teten Masduki dengan Blibli. Saya menolak. Alasan lengkapnya ada di sini (link facebooknya)," kicau Farid Gaban.

Sementara itu dalam akun facebooknya, Farid Gaban berharap, Muannas Alaidid mengurungkan niat untuk melaporkannya ke polisi. "Akan halnya somasi Muannas Alaidid, saya berharap dia mengurungkan niat mempolisikan saya. Bagaimanapun itu terserah dia. Jika berlanjut, saya siap menyambut Pak Polisi yang datang mengetuk rumah saya," kata Farid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: