Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Dibuang, Kamu Bisa Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia Lho! Berikut Ini Syarat dan Caranya!

Jangan Dibuang, Kamu Bisa Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia Lho! Berikut Ini Syarat dan Caranya! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bertransaksi dengan uang dengan kondisi yang kurang baik, seperti cacat, lusuh, dan bahkan rusak memang bukan suatu hal yang nyaman. Eits, tapi kamu tidak perlu membuang uang rusak tersebut, tukarkan saja ke Bank Indonesia (BI) dan kamu akan mendapatkan uang layak edar sebagai gantinya. 

BI telah merilis keterangan resmi yang menerangkan bahwa apabila uang rusak tersebut dapat dikenali ciri-ciri keasliannya, sudah pasti uang tersebut dapat ditukar dengan uang layak edar. Namun, ada beberapa catatan atau syarat dalam proses penukaran tersebut. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Adu Serang AS-China Bikin Dolar AS dan Rupiah Jadi Gegana!

Penggantian dengan nominal penuh

Uang rusakmu dapat ditukar dengan nominal penuh apabila memenuhi syarat berikut ini.

a. Fisik uang kertas lebih besar dari dua per tiga ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali;

b. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dengan ukuran lebih dari dua per tiga ukuran aslinya, serta ciri keasliannya dapat dikenali;

Baca Juga: S&P Revisi Prospek Utang RI dari Stabil Jadi Negatif, Gimana Pendapat Bank Indonesia?

c. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi maksimal menjadi dua bagian terpisah, kedua nomor seri lengkap dan sama, mempunyai ukuran lebih besar dua per tiga dari ukuran aslinya, serta ciri keasliannya dapat dikenali.

Penggantian dengan nominal sebagian

Uang rusak yang kamu tukarkan tidak selalu diganti dengan nominal penuh atau nominal yang sama, tetapi dapat pula diganti hanya sebagian dari nominal yang ditukarkan apabila memenuhi syarat berikut ini.

a. Fisik uang kertas kurang dari dua per tiga dari ukuran aslinya; dan 

b. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan. tetapi terbagi menjadi paling bayak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang tersebut berbeda.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat di atas, kamu dapat langsung membawa uang rusak tersebut ke kantor BI di bagian layanan penukaran uang rusak. Serahkan uang rusak tersebut kepada petugas untuk dilakukan scanning. Hasil scanning itu akan menentukan apakah uang rusakmu itu akan diganti secara penuh atau hanya sebagian dari nominal uang tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: