Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingat! Tak Punya SIKM ke Jakarta Akan Dapat Konsekuensi Begini

Ingat! Tak Punya SIKM ke Jakarta Akan Dapat Konsekuensi Begini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Polisi memastikan tidak akan berkompromi dengan pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan SIKM.

"Kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM, dia boleh lewat. Mengurus SIKM itu ada persyaratannya, dia memiliki kartu bebas Covid-19, memiliki sertifikat itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga: DPMPTSP DKI Buka Layanan Perizinan SIKM pada 1 Syawal

Samboda menegaskan, SIKM merupakan syarat utama bagi siapa saja yang hendak keluar masuk Ibu Kota. Pemeriksaan dilakukan di setiap pintu masuk ke Jakarta, seperti di jalan, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

"SIKM ini kan bukan hanya untuk perjalanan darat, tetapi juga meliputi darat, laut, udara. Artinya, penumpang-penumpang yang turun di bandara atau stasiun juga harus memiliki SIKM sehingga kemudian ada juga di cek poin di terminal, tentu ketika seseorang dari luar daerah, turun di Jakarta pakai kereta. Kalau tidak ada SIKM, dia tidak bisa keluar stasiun karena pintu stasiun sudah dijaga aparat," ujarnya.

Sambodo mencontohkan, jika dalam kendaraan terdapat ada empat orang, tetapi satu di antaranya tidak memiliki SIKM, dipastikan kendaraan tersebut harus putar balik atau satu orang yang tidak memiliki SIKM harus turun.

"Ya kita putar balik atau pilihannya yang satu orang itu (tidak punya SIKM) turun atau semua balik. Kalau nekat semuanya menerobos, harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI. Pilihannnya hanya dua itu," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: