Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Langgar Peraturan Menteri

Wawancara Deddy Corbuzier-Siti Fadilah Langgar Peraturan Menteri Kredit Foto: Instagram/mastercorbuzier
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan kronologi dan sah tidaknya wawancara yang dilakukan youtuber Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari. Ia memastikan wawancara tersebut memang tidak memenuhi persyaratan.

"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI," kata Rika dalam keterangan persnya, Selasa 26 Mei 2020.

Baca Juga: Wawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier Masuk Ruangan Pakai Masker

Ia menjelaskan wawancara Siti Fadilah dengan Deddy diperkirakan terjadi pada 20 Mei 2020 di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB–23.30 WIB.

"Pada pukul 21.30 WIB , ada 4 orang (2 laki-laki, 2 perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier," katanya.

Ia mengakui petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam.

"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pihak Rutan Pondok Bambu mengatakan baru mengetahui adanya wawancara tersebut. Tepatnya, setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada hari Kamis, 21 Mei 2020.

"Selanjutnya Plt karutan memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk langsung menulusuri tayangan wawancara tersebut," katanya.

Ia juga menegaskan kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: