Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Pengakuan Terbaru Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Ini Pengakuan Terbaru Gubernur Jakarta Anies Baswedan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, pihaknya telah melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ia mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan dinas.

"Untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang dikecualikan selama #PSBBJakarta," tulisnya dalam akun Facebooknya, seperti dilihat, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Gimana Mau New Normal, Hari Ini Aja 105 Warga Anies Positif Corona

Baca Juga: Bantah Mal Jakarta Buka 5 Juni, Gubernur Anies Ngegas: Itu Fiksi!!

Ia mengatakan, dalam Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.

Sementara itu, untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Sambungnya, bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: