Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PGN Siap Laksanakan Transisi ke New Normal

PGN Siap Laksanakan Transisi ke New Normal Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bersiap hadapi kebijakan baru, yaitu new normal atau kondisi normal baru di tengah pandemi Covid-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional. PGN pun telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan new normal.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat, menyatakan bahwa dengan adanya arahan pelaksanaan new normal pekerja yang kembali bekerja di kantor, perseroan telah menyiapkan skenario dan tahapan Back to Office bagi seluruh pekerjanya. Tahapan Back to Office tersebut akan dilaksanakan melalui tiga tahap.

Baca Juga: Pecat Bos PGN, Erick Thohir Pilih Bos Pertagas

"Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja. Pelaksanaannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin," ungkap Beni di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Menurut Beni, tahap I akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, tetapi dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional perusahaan. Kemudian, tahap 2 dimulai sejak berakhirnya tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya tahap 1.

Terakhir, tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

Beni menambahkan, PGN menetapkan kategorisasi pekerja pada pelaksanaan new normal, yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel di mana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

"Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham Covid-19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sementara, WFH Wajib berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif Covid-19," lanjut Beni.

Ia mengatakan, prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protokol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transportasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. "Manajemen juga mengimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur," jelas Beni.

Beni menegaskan, skenario antisipasi new normal PGN juga dipersiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

Guna menunjang kesehatan dan pencegahan penyebaran bagi pekerja WFO, perusahaan juga menyediakan alat perlindungan diri (APD), sterilisasi, dan disinfeksi tempat kerja secara berkala. Kemudian ada pula penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.

Beni berharap, pelaksanaan Back to Office dalam rangka antisipasi new normal di lingkungan kerja PGN dapat berjalan efektif dan seluruh pekerja bisa benar-benar menerapkan langkah-langkah pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Seluruh Kepala Satuan Kerja wajib me-monitoring seluruh pelaksanaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: