Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Pemerintahan Xi Jinping Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Tok! Pemerintahan Xi Jinping Sahkan UU Keamanan Hong Kong Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Beijing -

Kongres Rakyat Nasional China telah mengesahkan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong, Kamis (28/5/2020). UU tersebut akan memperkuat kontrol Beijing atas wilayah semi-otonom tersebut.

Dilansir laman Bloomberg, UU keamanan nasional untuk Hong Kong disahkan dengan suara 2.878-1 dan enam abstain. Menurut media pemerintah China, detail UU akan disusun dan dapat diterapkan dalam hitungan pekan.

Baca Juga: Empunya Hong Kong Ngaku UU Keamanan Dukung Penerapan Prinsip Satu Negara Dua Sistem

Adapun peraturan yang nantinya diperinci dalam UU tersebut berkaitan dengan tindakan subversi, seruan atau kampanye pemisahan diri, terorisme, dan intervensi asing.

Para pengamat menilai UU tersebut akan semakin memperburuk situasi di Hong Kong. Di sisi lain, hal itu mengancam kebebasan berpendapat warga di sana.

Dilansir Al Jazeera, para legislator yang berkumpul di Aula Besar Rakyat memberikan tepuk tangan meriah ketika penghitungan suara diproyeksikan ke layar.

Undang-undang keamanan Hong Kong akan mengubah mini-konstitusi wilayah atau Undang-Undang Dasar.

Undang-undang mewajibkan pemerintahnya untuk menegakkan tindakan yang akan diputuskan nanti oleh para pemimpin China.

“Partai Komunis China sedang melukis gambar untuk membuatnya tampak seperti mematuhi undang-undang dasar padahal tidak. Mereka memberlakukan hukum kejam yang dapat digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong dan melanggar kebebasan yang dijamin untuk warga Hong Kong,” kata wakil direktur penelitian di Chinese Human Rights Defenders dikutip laman The Guardian.

Amerika Serikat (AS) menjadi negara yang paling vokal menentang langkah China menerapkan UU keamanan nasional untuk Hong Kong.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: