Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang New Normal, Kapolri Sudah Bikin Surat Telegram Rahasia, Apa Isinya?

Jelang New Normal, Kapolri Sudah Bikin Surat Telegram Rahasia, Apa Isinya? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) soal dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST No. 249 tanggal 28 Mei 2020  untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru (new normal) dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Penerangan Umum dari Divisi Humas Polri ,Kombes Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Sumbar Masih Belum Siap Terapkan New Normal, ini Alasannya...

Telegram tersebut, kata Ahmad, skenario new normal tetap dipertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kasatwil agar menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19," ujar Ahmad. 

Selain itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal. 

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," ujar Ahmad.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: