Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia

Mengintip Peluang Investasi dan Pembiayaan Ramah Lingkungan di Indonesia Kredit Foto: Freepik/Indylooker
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hampir dua tahun lalu, pada awal Juli 2018, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menerbitkan obligasi berwawasan lingkungan alias green bond. SMI menjadi emiten pertama di Indonesia yang menerbitkan green bond. Rencananya, total nilai obligasi ramah lingkungan yang akan diterbitkan SMI sebesar Rp3 triliun.

SMI mengalokasikan dana hasil penerbitan Green Bond Berkelanjutan I ini untuk membiayai proyek infrastruktur ramah lingkungan. Di antaranya energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, dan pengelolaan air bersih. SMI mendapatkan bantuan arahan dari World Bank Group dalam penyusunan kerangka kerja obligasi ramah lingkungan ini.

Ada enam proyek ramah lingkungan yang akan dibiayai lewat penerbitan obligasi ini. Tiga proyek berhubungan dengan pembiayaan Light Rail Transit (LRT), yaitu LRT di Palembang, LRT di Jabodetabek, dan pembiayaan pada PT Inka dalam pembuatan rolling stock gerbong LRT. Tiga proyek lagi adalah pembangkit listrik minihidro di Sulawesi Utara dan Sumatera Barat, serta proyek pengolahan air bersih di Cilegon, Banten.

Baca Juga: Mengenal 5 Jenis Investasi Keuangan

Kesadaran akan pentingnya pembangunan berkelanjutan, seperti tertuang dalam 17 Sustainable Development Goals (SDGs), mendorong pertumbuhan investasi ramah lingkungan.

Selama periode 2010-2014, menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), total realisasi investasi ramah lingkungan sudah sekitar 30,3 persen dari total nilai investasi, yaitu sebesar Rp486 triliun dibanding total nilai investasi Rp1.600 triliun. Dari realisasi tersebut, sebanyak US$26,8 miliar merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rp139,1 triliun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Untuk menggenjot investasi ramah lingkungan, ada sejumlah insentif fiskal maupun non-fiskal yang diberikan Pemerintah Indonesia. Misalnya pembebasan pajak seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 159/2015 dan pengurangan pajak yang diatur lewat Peraturan Pemerintah 9/2016.

Pemerintah Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam Conference of Parties (COP) 15 pada 2009 di Kopenhagen, Denmark, untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26 persen (dengan usaha sendiri) dan sebesar 41 persen (jika mendapat bantuan internasional) pada 2020.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: