Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marah Tweet-nya Dibilang Sesat, Trump Niat Keluarkan Perpres Buat Menindak Medsos

Marah Tweet-nya Dibilang Sesat, Trump Niat Keluarkan Perpres Buat Menindak Medsos Kredit Foto: Reuters/Joshua Roberts
Warta Ekonomi, Bogor -

Donald Trump rencananya bakal menandatangani perintah eksekutif (perpres) untuk menindak media sosial yang 'tak sejalan' dengannya.

Sebelumnya, Twitter telah mengoreksi cuitan Trump soal surat suara karena mengandung informasi yang berpotensi menyesatkan (disinformasi).

Meski belum ada rincian resmi tentang perintah eksekutif itu, Washington Post melaporkan itu akan mengarahkan regulator federal untuk meninjau ulang Bagian 230 UU Keputusan Komunikasi Tahun 1996. Melansir Cnet, poin itu berisi, "perlindungan terhadap platform daring dari pertanggungjawaban atas konten yang pengguna unggah."

Baca Juga: Trump Ancam Tutup Twitter Karena Coba Revisi Cuitannya, Ahli Hukum: Itu Omong Kosong!

Baca Juga: Bisakah Cryptocurrency Facebook Tingkatkan Cuan Iklannya? Ini Kata Mark Zuckerberg

Perintah itu juga akan menginstruksikan Departemen Perdagangan untuk meminta Komisi Komunikasi Federal mempertimbangkan kembali urusan hukum. Begitu pula dengan permintaan kepada Komisi Perdagangan Federal soal penyelidikan bias politik tiap medsos.

Tindakan Trump menyoroti ketegangan antara sejumlah situs medsos dengan para politikus konservatif. Di sisi lain, Twitter dan perusahaan medsos lain berulang kali membantah tudingan membatasi cuitan para konservatif.

Menilai tindakan Trump, Ahli Hukum Universitas Richmond, Carl Tobias menilai, Trump tak mungkin bisa menindaklanjuti ancamannya terhadap situs medsos itu.

Ia berujar, "saya pikir itu hanya bualan. Meskipun ada sejumlah langkah yang bisa ia ambil, itu tidaklah efektif."

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: