Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Alasan Ini, Bank Negara Milik Korut Dapat Tuntutan dari Pemerintah AS

Gegara Alasan Ini, Bank Negara Milik Korut Dapat Tuntutan dari Pemerintah AS Kredit Foto: Foto/REUTERS/Kham
Warta Ekonomi, Washington -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuduh jaringan warga negara Korea Utara (Korut) dan China diam-diam menjalankan program senjata nuklir negara tertutup itu dengan menyalurkan dana setidaknya USD2,5 miliar dalam pembayaran gelap melalui ratusan front companies.

Surat tuntutan ini diyakini sebagai tindakan penegakan hukum pidana terbesar yang pernah dilakukan terhadap Korut.

Baca Juga: Inggris Tarik Semua Diplomat dan Tutup Kedutaan Besarnya di Korut, Rupanya...

Ada 33 terdakwa yang dituntut termasuk eksekutif Bank Perdagangan Luar Negeri milik Korut, yang pada 2013 ditambahkan ke daftar departemen yang diberi sanksi oleh Departemen Keuangan dan diputus dari sistem keuangan AS.

Menurut surat tuntutan itu, para pejabat bank --yang salah satunya pernah bertugas di biro intelijen utama Korut-- mendirikan cabang di negara-negara di seluruh dunia termasuk Thailand, Rusia dan Kuwait, dan menggunakan lebih dari 250 front companies untuk memproses pembayaran dolar AS ke program proliferasi nuklir negara itu.

Lima dari terdakwa adalah warga negara China yang mengoperasikan cabang terselubung di China atau Libya.

"Melalui surattuntutan ini, Amerika Serikat telah menandakan komitmennya untuk menghambat kemampuan Korea Utara untuk secara ilegal mengakses sistem keuangan AS dan membatasi kemampuannya untuk menggunakan dana dari tindakan terlarang untuk meningkatkan program senjata pemusnah massal dan rudal balistik WMD dan program rudal balistiknya," kata plt Jaksa AS Michael Sherwin dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Associated Press, Jumat (29/5/2020).

Surattuntutan terbaruini menggarisbawahi kekhawatiran yang sedang berlangsung tentang pelanggaran sanksi oleh Korut.

Bulan lalu, para ahli PBB merekomendasikan 14 kapal masuk dalam daftar hitam karena melanggar sanksi, menuduh Korut dalam laporan peningkatan ekspor batubara ilegal dan impor produk minyak bumi serta serangan dunia maya pada lembaga keuangan dan pertukaran mata uang kripto untuk mendapatkan pendapatan ilegal.

Menurut surat tuntutan itu, AS telah menyita sekitar USD63 juta sejak 2015. Tidakdiketahuiapakah ada terdakwa yangtelah menunjuk pengacara terhadap tuntuan AS tersebut.

Kasus ini diajukan di saat buntunya hubungan antara AS dan Korut. Pemulihan hubungan yang telah dicoba direkayasa oleh Presiden Donald Trump selama dua tahun terakhir telah macet, dengan pertemuan tatap muka terakhir antara para pejabat senior dari kedua negara yang berlangsung pada bulan Oktober di Stockholm.

Terlepas dari spekulasi baru-baru ini tentang kesehatan pemimpin Korut Kim Jong-un, yang mendorong ekspresi keprihatinan dari Trump, pemerintah AS telah hampir sepenuhnya diam mengenai Korut. Pejabat AS mengatakan mereka tetap bersemangat untuk memulai kembali perundinganmeski tidak mendapat respon dari Korut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: