Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laju Kasus Corona Masih Naik, Kok Mau New Normal?

Laju Kasus Corona Masih Naik, Kok Mau New Normal? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah berpikir dua kali sebelum mengambil keputusan untuk menjalankan era kernormalan baru (new normal). Menurut dia, tren virus corona secara nasional belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

"New normal baru bisa dilakukan ketika virus coronanya sudah turun, bahkan melandai. Indonesia sekarang belum puncaknya. Saya belum tahu basis pengambil kebjiakan pemerintah terkait rencana pemberlakukan new normal," kata Kamrussamad dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Namun demikian, bila pemerintah tetap ingin menerapkan kenormalan baru, ia menyarankan agar dilakukan sesuai sistem zonasi berdasarkan kurva pada setiap kabupaten/kota atau provinsi. "Sebab kalau diberlakukan secara nasional berbahaya sekali," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Kaget! Begini Seruan Orang MUI Jelang New Normal

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis pedoman yang bisa digunakan berbagai negara dalam menyiapkan tatanan normal baru untuk hidup di tengah pandemi Covid-19. Pedoman itu memuat sejumlah prasyarat untuk menjadi acuan pemerintah sebelum memutuskan untuk melaksanakan tatanan hidup normal yang baru.

Setidaknya ada tiga kriteria menuju transisi ke tatanan normal baru. Salah satunya, pemerintah bisa membuktikan bahwa transmisi virus corona sudah dapat dikendalikan. Pemerintah juga harus mampu mengendalikan risiko penularan wabah, terutama di tempat dengan kerentanan tinggi.

Syarat lain yang disebut dalam protokol tatanan normal baru adalah fasilitas kesehatan siap menampung lonjakan jumlah pasien Covid-19 dan siaga dalam mengidentifikasi kasus baru.

Dalam protokol normal baru,WHO menyebutkan indikasi Covid-19 bisa dikendalikan adalah angka reproduction rate (Rt) kasusnya berada di bawah 1 selama minimal dua pekan. Selain itu, pemerintah harus menunjukkan bahwa selama dua pekan jumlah kasus yang terkonfirmasi positif minimal 5% dari total sampel yang diuji.

Yang terpenting, tatanan normal baru bisa dilaksanakan setelah ada penurunan angka kasus minimal 50% dan terus menurun selama tiga pekan setelah puncak pandemi di wilayah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: