Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Balas Komentar AS Terkait Status Khusus, Hong Kong: Waspada, Ini Jadi Pedang Bermata Dua

Balas Komentar AS Terkait Status Khusus, Hong Kong: Waspada, Ini Jadi Pedang Bermata Dua Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
Warta Ekonomi, Hong Kong -

Hong Kong meminta Amerika Serikat (AS) tidak ikut campur dalam debat legislasi keamanan nasional yang dilakukan China.

Hong Kong memperingatkan bahwa mencabut status khusus Hong Kong dengan Undang-undang (UU) AS dapat merusak ekonomi AS sendiri.

Baca Juga: Tok! Pemerintahan Xi Jinping Sahkan UU Keamanan Hong Kong

Presiden AS Donald Trump berencana mengumumkan responnya terhadap parlemen China terkait legislasi keamanan untuk Hong Kong. Banyak pengacara, diplomat dan investor khawatir UU keamanan China itu dapat merusak kebebasan yang kini dinikmati Hong Kong.

“Setiap sanksi adalah pedang bermata dua yang tidak akan hanya merusak kepentingan Hong Kong tapi juga pada AS,” papar pemerintah Hong Kong.

Sejak 2009 hingga 2018, surplus perdagangan AS sebesar USD297 miliar dengan Hong Kong adalah yang terbesar dibandingkan semua mitra dagang AS. Sebanyak 1.300 perusahaan AS berada di kota Hong Kong.

Beijing menyatakan UU keamanan itu akan berlaku sebelum September untuk menghadapi pemisahan diri, subversi, terorisme dan interfensi asing di Hong Kong. UU itu juga memungkinkan badan intelijen China berbasis di Hong Kong.

“Ini akan memandu dan mendukung kepolisian Hong Kong menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban,” ungkap pernyataan Kementerian Keamanan Publik China (MPS).

Kepolisian Hong Kong memiliki independensi dari China dan MPS tidak memiliki menegakkan wewenang di kota itu.

Kepolisian antihuru-hara menembakkan pellet merica pekan ini untuk membubarkan ribuan demonstran di Hong Kong pekan ini. Aksi unjuk rasa itu merupakan yang pertama kali digelar setelah wabah virus corona melanda kota itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: