Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Jangan Kasih Kendor terhadap Pelaku Pengancam Pembunuhan Jurnalis

Polisi Jangan Kasih Kendor terhadap Pelaku Pengancam Pembunuhan Jurnalis Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik com.

"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Umum PWI Atal S Depari, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Jurnalis Diancam Dibunuh, Orang Demokrat Tanya: Beneran Ini Warisan Jokowi?

Atal mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Bukan hanya itu, kata dia, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi, sebab Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Imbauan ini penting disampaikan, kata Atal, setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020.

Kasus tersebut bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi COVID-19. Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: