Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakai Jasa Anjing Pelacak, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba

Pakai Jasa Anjing Pelacak, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Narkoba Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Badung -

Dalam menjalankan pengawasan terhadap barang ilegal, khususnya dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia, petugas Bea Cukai tidak sendiri dalam menggagalkan peredarannya, tapi ada peran tim anjing pelacak narkotika (K-9).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra, Hendra Prasmono mengungkapkan bahwa operasi pengawasan menggunakan unit K-9 dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, baik melalui barang kiriman dari luar negeri maupun barang bawaan penumpang.   

"Hingga Mei 2020, tim K-9 kami telah berhasil menggagalkan tujuh kasus penyelundupan narkotika berbagai jenis. Lima kasus berhasil dicegah melalui barang kiriman, dengan modus penyembunyian pada paket kiriman, dan dua lainnya ditemukan dalam barang bawaan penumpang yang masuk melalui Bandara Internasional Lombok," ungkapnya.

Baca Juga: Bea Cukai Bandung Asistensi Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

"Dari ketujuh kasus ini, diperoleh barang bukti sebanyak 72,33 gram narkotika golongan I, 12 butir Amphetamine, 90 butir psikotropika golongan II, dan 80 butir Diazepam (Psikotropika golongan IV)," jelas Hendra.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para penyelundup menggunakan berbagai macam cara untuk mengelabui petugas Bea Cukai. Beberapa paket narkotika ini dibungkus, dilapisi, atau dimasukkan ke dalam barang lain dengan rapi, tujuannya agar petugas tidak curiga.

Namun, dengan kemampuan penciumannya yang tajam berkat pelatihan rutin yang diberikan, anjing K-9 mampu menemukan narkotika yang disembunyikan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: