Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . .

Permintaan SIKM Membludak, Capai Angka 347 Ribu per Jumat! Parahnya, Banyak Pemohon Langgar . . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Tiap orang atau pelaku usaha tak boleh berkegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana COVID-19, begitu bunyi Peraturan Gubernur No. 47/2020.

Namun, tampaknya amanat peraturan perundangan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan ditaati oleh Masyarakat, khususnya bagi warga yang ingin melakukan perjalanan bepergian dengan Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran COVID-19, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang dikecualikan selama #PSBBJakarta," tulis Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dalam akun Facebooknya.

Baca Juga: 15 Daerah di Jawa Barat Ini Fiks Mau Terapkan New Normal, di Mana Saja?

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan melalui wawancara daring bahwa banyak warga yang tidak memenuhi ketentuan perizinan SIKM namun tetap mengajukan permohonan sehingga membuat membludaknya permohonan perizinan SIKM dalam beberapa hari terakhir.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (29/05/2020)

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Jumat tanggal 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan," ujar Benni.

Benni memaparkan penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

"Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia," ujar Benni.

Benni menambahkan pihaknya masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, Banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan Kembali bekerja di Jakarta karena sebelumnya ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan banyak pula pemohon yang mengajukan sebagai warga pendatang di Jakarta, karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang Berlaku," ujar Benni.

Benni menyampaikan pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Ia mencontohkan salah satunya perjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten. Kedua permohonan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“kami menghimbau kepada warga untuk membaca dengan seksama dan mempelajari perizinan SIKM pada website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut” ujar Benni.

Pemrosesan Perizinan SIKM dan permintaan informasi, konsultasi serta penyuluhan daring terkait perizinan tersebut tetap dilaksanakan meski pada hari libur, termasuk Sabtu dan Minggu, selama pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta guna menjamin tetap terselenggaranya pelayanan publik yang prima di Jakarta.

"Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati. Pemprov. DKI Jakarta berkomitmen terhadap penyelesaian waktu perizinan dan nonperizinan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini kami memproses permohonan perizinan SIKM selama 24 jam dan 7 hari seminggu” pungkas Benni.

Lonjakan permohonan perizinan SIKM juga diikuti dengan lonjakan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait perizinan tersebut. Sejak perizinan SIKM dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 12.290 permohonan permintaan informasi, konsultasi dan penyuluhan daring terkait Persyaratan, Mekanisme Pelayanan, Dasar Hukum, Definisi dan Tata Cara/ Prosedur Perizinan SIKM.

Adapun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang bisa diakses melalui panggilan telepon, percakapan daring, dan bertatap muka secara real time.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: