Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Dukung Penuh New Normal Ala Jokowi

Gerindra Dukung Penuh New Normal Ala Jokowi Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempersiapkan penerapan prosedur standar tatanan baru new normal di sarana publik lantaran wabah virus corona atau Covid-19 belum bisa dipastikan kapan hilang dari Indonesia.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan new normal atau tatanan baru ini merupakan bagian dari amanat konstitusi yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD) 1945.

Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, kata dia, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dengan demikian, tidak boleh dibiarkan hal ini berlarut-larut dan jangan sampai rakyat kehilangan pekerjaan.

"New normal ini adalah bagian dari amanat UUD 45 Pasal 27 ayat 2, tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak boleh biarkan hal ini berlarut-larut, jangan sampai rakyat terus kehilangan pekerjaan. Rakyat harus dapatkan pekerjaan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco melalui Twitter.

Menurut dia, seluruh rakyat dunia dipaksa untuk tidak bekerja karena adanya virus corona. Namun ada rakyat yang akhirnya terpaksa melanggar aturan supaya bisa bekerja di tengah pandemi wabah tersebut. Makanya, new normal salah satu cara supaya rakyat bisa beraktivitas lagi.

"New normal membuat rakyat bisa bekerja lagi, mempunyai penghasilan untuk membiayai rumah tangga, dan dengan bekerja dapat menjaga kehormatan keluarga. Kita harus hadapi, tidak boleh bersembunyi terus," ujarnya.

Karena, kata dia, bersembunyi itu tidak menyelesaikan masalah tapi malah menambah masalah termasuk negara akan menambah utang-utang baru yang semestinya bisa dihindarkan.

"Makanya, kita harus patuh pada protokol kesehatan Covid-19," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: