Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MPR Tegaskan Pelonggaran PSBB Jangan Korbankan...

MPR Tegaskan Pelonggaran PSBB Jangan Korbankan... Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi -

Kebijakan memperlonggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah new normal yang akan diterapkan pemerintah harus dijalankan dengan perhitungan jelas.

Jangan sampai, relaksasi yang ditujukan untuk memutar kembali roda perekonomian yang juga sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 malah mengorbankan kesehatan dan kehidupan rakyat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan Indonesia mestinya baru melakukan relaksasi bila tren penurunan korban infeksi baru menurun terus sampai di bawah (Rt) 1.0.

"Dalam hal ini, pemerintah harusnya belajar dari beberapa begara yang melakukan pelonggaran pembatasan dengan pertimbangan matang," imbuhnya.

Syarief pun menyebut sejumlah contoh relaksasi di negara-negara lain. Pertama, Wuhan China. Kota itu dibuka kembali setelah dikunci total selama 11 pekan. Wuhan China yang merupakan episentrum awal Covid-19 membuka kembali lockdown, setelah terjadi penurunan tambahan kasus. Hanya tiga kasus positif dalam tiga pekan terakhir.

China melakukan unlock setelah kasus positif mencapai 82.992 kasus dan kasus sembuh mencapai 78.277 kasus. Kedua, Jerman mulai membuka kembali bisnis secara bertahap termasuk menggelar kembali Bundesliga tanpa penonton.

Jerman melakukan pelonggaran setelah terjadi penurunan tambahan kasus secara signifikan, dan mampu menyembuhkan 164 ribu dari total 181 ribu kasus positif.

Data Robert Koch Institute (RKI) untuk penyakit menular menyebut, tingkat infeksi Covid-19 di Jerman ketika itu berada di angka 0,65. Meskipun lockdown dilonggarkan namun social distancing dan penggunaan masker tetap akan diberlakukan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: