Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penangkapan Ruslan Buton Dikritik PPP

Penangkapan Ruslan Buton Dikritik PPP Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ruslan Buton, mantan anggota TNI, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menghasut melalui surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo mundur. Namun, penangkapan itu menuai kritikan.

Kalangan yang mengkritik tak hanya dari kubu oposisi, melainkan justru dari pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Refly Harun Soal Penangkapan Ruslan Buto: Kritik Tergantung yang Nerima. Kalau Baperan...

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan bahwa tidak harusnya Polri menggampangkan penangkapan terhadap pihak-pihak tertentu dengan alasan dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, ada Ravio Patra.

"Menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE maupun KUHP itu yang bukan kejahatan dengan kekerasan tidak boleh sembarangan," kata Arsul, kemarin.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kemudian, dia diterbangkan ke Jakarta. Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, menilai bahwa sebenarnya isi surat terbuka Ruslan tidak berdampak apa-apa. Maka, tidak perlu ada penahanan terhadap Ruslan.

"Tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi," katanya.

Begitu juga dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31 yang digunakan untuk menjerat Ruslan. Menurut dia, itu adalah pasal karet yang sangat multitafsir sehingga tidak tepat untuk langsung ditahan.

Jika memang Polri ingin memproses hukum, Arsul menilai, tidak masalah. Namun, dengan menahan dan menangkap adalah tindakan kurang tepat. Apalagi, kalau penangkapan itu justru dari inisiatif Polri.

Menurutnya, seharusnya polisi mengumpulkan alat-alat bukti, meminta keterangan ahli, setelah itu semuanya bisa menetapkan status hukum terhadap Ruslan Buton itu, tanpa langsung ditangkap dan ditahan.

"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat tercederai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," katanya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: