Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Mau Terapkan New Normal, Pakar Epidemiologi Bilang...

Jokowi Mau Terapkan New Normal, Pakar Epidemiologi Bilang... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penerapan new normal meskipun kasus virus Corona atau Covid-19 masih tinggi. Hal itu karena Presiden Jokowi ingin masyarakat tetap produktif tapi tetap aman dari Covid-19.

Alhasil, istilah new normal yang digaungkan Presiden Jokowi menimbulkan kontroversi. Sejumlah kalangan banyak yang tidak setuju saat ini diberlakukan new normal. Alasannya, angka penularan kasus positif Covid-19 masih tinggi.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan ada enam kriteria yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin masuk ke dalam fase new normal menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kriteria yang pertama dari perspektif keilmuan dan menurut WHO, kondisi Covid-19-nya harus terkendali. Artinya, Covid-19-nya atau kasus barunya harus nol," kata Tri, belum lama ini.

Menurut dia, WHO ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi di antaranya jumlah kasus minimal yang ditentukan saat dipantau jumlahnya menetap atau stabil dalam waktu satu atau dua minggu. Dan pastinya, jumlah minimal itu dapat diisolasi kasusnya dan kontaknya. Kemudian, fungsi isolasi di rumah dan maupun isolasi di rumah sakit dapat berjalan baik. Namun, menurut Tri, kasus Covid-19 di Indonesia untuk isolasi di rumah masih dalam pertanyaan.

"Isolasi kontak ODP dan PDP juga belum diisolasi dengan baik," paparnya.

Untuk di Indonesia, kata dia, satu kriteria saja belum terpenuhi. Contoh, kasus Covid-19 tidak semua provinsi memenuhi kriteria. Belum ada daerah yang melaporkan kasus Covid-19 nol dalam beberapa pekan maka seluruh Indonesia belum bisa seluruhnya dibuka.

"Kabupatennya dilihat kalau kasusnya sudah minimal dalam seminggu atau dua minggu, bila kasusnya nol, baru bisa dilakukan (new normal). Jangan sampai sudah dibuka dengan new normal, kalau kriterianya tdiak terpenuhi lalu membludak lagi kasusnya minta ampun. Bisa menimbulkan kepanikan atau kerusuhan," ujar Tri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: