Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teror Diskusi FH UGM, Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Manusia

Teror Diskusi FH UGM, Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Manusia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Teror terhadap panitia dan narasumber diskusi bertema Pemberhentian Presiden yang digelar Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) membuat banyak pihak merasa greram.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak manusia. Din mengutip ucapan ulama karismatik Mesir, Muhammad Abduh, yang menyatakan bahwa kebebasan itu sesuatu yang sakral, suci, dan fitrah yang melekat pada kemanusiaan.

Baca Juga: Gawat!! Diskusi FH UGM Batal Karena Teror, Tegas Mahfud MD: Lapor ke Polisi

"Dia menjadi suci karena dari zat Yang Mahasuci. Manusia terikat pada janji. Ketika dilahir ke muka bumi, menyimpang dari perjanjian, Allah memberikan kebebasan mau tetap beriman (kepada-Nya) atau tidak," tutur Din dalam diskusi sebuah diskusi online, Senin (1/6/2020).

Din menjelaskan, kebebasan itu bisa diaktualisasikan ketika manusia berada pada dua fase kehidupan, yakni eksistensi alamiah dan sosial komunal. Hanya pada manusia yang beradab ada kebebasan.

"Logika sebaliknya, tidak berada jika ada orang yang ingin menghalangi kebebasan (berpendapat-red)," ucapnya.

Dalam politik Islam ada tiga kebebasan, yakni agama, berpendapat, serta memilih dan dipilih. Artinya, menyampaikan pendapat itu memiliki landasan teologis pemikiran Islam yang kuat. Kebebasan berpendapat itu diatur dalam aturan, baik di level nasional maupun internasional.

Deklarasi Kairo mencantumkan tentang hak asasi manusia dan memberikan ruang untuk kebebasan itu sendiri. Di Indonesia, Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang (UU).

Mantan Ketua Umum Muhammadiyah itu pun menyinggung mengenai pemakzulan dalam hukum Islam. Makzul, menurutnya, artinya mencopot atau menyingkirkan ke samping. Pemakzulan itu dimungkinkan, tapi dengan syarat.

Pertama, pemimpin sudah tidak adil, hanya menciptakan satu kelompok yang lebih kaya dari lainnya, dan kesenjangan ekonomi. Kedua, ketiadaan ilmu pengetahuan dan visi untuk mencapaikan cita-cita hidup berbangsa. Ketiga, pemimpin didikte oleh orang atau terkekang kekuatan tertentu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: