Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Orang Ini Tak Dipenjara...

Sebut Jokowi Pakai Ijazah Palsu, Orang Ini Tak Dipenjara... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/Pool
Warta Ekonomi, Cianjur -

Polres Cianjur mengenakan wajib lapor terhadap EK (56) terduga penyebar berita hoaks dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi melalui akun twitter dengan posting-an "Jokowi Tidak Pernah Lulus UGM Yogyakarta".

Setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur, EK pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan warga Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Cianjur itu, dipulangkan ke rumahnya setelah ditetapkan sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor karena masih menunggu hasil penyelidikan.

"Terduga sempat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Cianjur, dengan dugaan melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghinaan terhadap pemimpin negara dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdani pada wartawan di Cianjur, Senin.

Baca Juga: Teror Diskusi FH UGM, Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Merupakan Hak Manusia

Ia menjelaskan, pihaknya belum menetapkan EK sebagai tersangka karena masih menunggu hasil penyelidikan karena dalam pemeriksaan terduga membantah telah mem-posting pernyataan yang dinilai bohong dan menghina Presiden dengan dalih akun miliknya diretas atau di hack.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: