Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Din Syamsuddin Beberkan Sejumlah Sebab Presiden Sangat Mungkin Dimakzulkan

Din Syamsuddin Beberkan Sejumlah Sebab Presiden Sangat Mungkin Dimakzulkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden teror oleh oknum tertentu terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa hari lalu terus menarik perhatian publik. Kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19 hingga pemakzulan presiden pun turut menjadi isu yang bergulir pascakejadian itu.

Ketua Umum Masyarakat Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama), Aidul Faitriciada Azhari dalam sebuah diskusi mengutarakan pandangannya soal kebebasan berpendapat di tengah pandemi Covid-19.

Aidul mengecam tindakan teror oleh oknum tertentu terhadap penyelenggaran diskusi ilmiah yang digelar oleh CLS Fakultas Hukum UGM. Terlebih pelaku teror sampai mencatut nama organisasi Muhammadiyah Klaten dalam ancamannya.

Baca Juga: Geger Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakutan Pasti Anti-Demokrasi

Aidul menyebut kejadian itu menunjukan situasi yang membahayakan bagi negara Indonesia. Sebab masalah timbul hanya karena sebuah pendapat.

"Hanya karena pendapat kemudian berujung pada ancaman pembunuhan, ini satu hal yang saya melihatnya sangat membahayakan masa depan kita bersama," kata Aidul dalam diskusi bertajuk Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19, yang digelar secara virtual, Senin (1/6/2020).

Sejatinya kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara sebenarnya sudah diatur UUD 1945. Seperti di amandemen UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat.

Selanjutnya Pasal 28 I Ayat 1 yang menyebut, bahwa hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Itu tegas dia, juga meliputi dalam konteks saat pandemi saat ini.

 

Menurut Aidul, dalam kehidupan di tengah pandemi Covid-19, kita banyak mengalami pembatasan hak. Hak untuk bepergian serta hak untuk berkumpul, misalnya. Meski begitu, terang dia, hak untuk menyatakan pendapat tidak bisa dibatasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: