Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Haji 2020 Resmi Dibatalkan

Ya Allah, Haji 2020 Resmi Dibatalkan Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.

Menurut Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, pembatalan ibadah haji tersebut karena pandemi Covid-19 atau virus corona yang belum berakhir.

Selain itu, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H. 

Baca Juga: KJRI Jeddah Ungkap Ibadah Haji Tahun Ini Masih Belum Ada Kepastian

Baca Juga: Waktu Tunggu Haji Makin Lama, PermataBank Ajak Nabung Haji Sejak Dini

Menag menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal, salah satunya karena Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara mana pun.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 hijriah atau tahun 2020 ini,” terangya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Sebab, sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa selain kemampuan ekonomi dan fisik, dalam penyelenggaraan haji juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan jamaah haji, mulai dari pemberangkaan hingga kembali ke Tanah Air.

“Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi kita telah bersama berusaha dengan segala upaya untuk pelaksaan ibadah haji tahun ini sebagi perwujuadan pembinaan dan pelayanan, tapi di sisi lain kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi keselamatan jemaah dan petugas haji,”  tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: