Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Dilarang, Tiket Pesawat & Kereta Api Biang Keladi Inflasi Mei

Mudik Dilarang, Tiket Pesawat & Kereta Api Biang Keladi Inflasi Mei Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi pada Mei 2020 mencapai 0,07% atau lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 0,08%. Inflasi tertinggi disumbang kelompok transportasi sebesar 0,87%.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Mei) 2020 sebesar 0,90% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2020 terhadap Mei 2019) sebesar 2,19%. Sementara tingkat inflasi pada periode yang sama tahun kalender 2019 dan 2018 masing-masing sebesar 1,48% dan 1,30%.

Tingkat inflasi tahun ke tahun untuk Mei 2019 terhadap Mei 2018 dan Mei 2018 terhadap Mei 2017 masing-masing sebesar 3,32% dan 3,23%.

Baca Juga: Ada Covid-19, Inflasi Ramadan-Idulfitri 2020 Cuma 0,07%

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, inflasi pada Mei 2020 yang disumbang oleh kelompok transportasi terutama karena kenaikan tarif angkutan udara dan tarif kereta api. Kelompok ini memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,10%.

"Tarif angkutan udara memberikan andil terbesar. Jadi, meski pemerintah telah mengimbau untuk tidak mudik, masih saja ada penumpang yang melakukan perjalanan. Juga ada kenaikan tarif kereta api, rokok kretek filter, dan bahan bakar rumah tangga menjadi penyumbang inflasi," kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi virtual pada Selasa (2/6/2020).

Sementara itu, dari 90 kota IHK, 67 kota mengalami inflasi dan 23 kota mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Tanjungpandan sebesar 1,20% dan terendah terjadi di Bogor, Tanjungpinang, dan Madiun masing-masing sebesar 0,02%.

"Sementara deflasi tertinggi terjadi di Luwuk sebesar- 0,39% dan terendah terjadi di Mando sebesar -0,01%," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: