Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Cara KPK Menangkap Basah Nurhadi dan Menantunya

Begini Cara KPK Menangkap Basah Nurhadi dan Menantunya Kredit Foto: (Foto: Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Penindakan KPK Karyoto membuka cara meringkus dua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) yakni mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE).

"Secara teknis tentu kami tidak akan buka secara detil pada masyarakat, yang jelas semua informasi itu punya arti dan punya harga," kata Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa KPK mempunyai cara untuk mengolah informasi terkait keberadaan dua tersangka itu, yang kemudian ditelusuri di lapangan.

Baca Juga: Ada Nama Novel Baswedan di dalam Kesuksesan Penangkapan Buronan KPK Nurhadi

Ia pun mengungkapkan bahwa dua tersangka itu tidak kabur saat hendak ditangkap. "Masalah dia berusaha kabur atau tidak, tidak ada. Kalau dia berusaha kabur pasti di jalanan ada semacam "crash". Masih ditangkap di rumah," kata Karyoto.

Sebelumnya, dua tersangka  itu ditangkap basah di salah satu rumah di Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam setelah ditetapkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Selain Nurhadi dan Rezky, tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, yang sampai saat ini belum tertangkap. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Mertua dan menantu itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: